Pemerintah Uber Piutang BLBI Rp111 Triliun, Bisa Rampung Desember 2023?

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 21:42 WIB
Mahfud menjelaskan bahwa proses yang dijalankan saat ini adalah proses hukum perdata karena sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang icraht, hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata.

Meski akan diusahakan selesai melalui proses perdata, ungkap Mahfud, bukan tidak mungkin jika nanti dalam perjalanannya diketahui ada unsur tindak pidana.

Baca juga: Buru Aset Pengemplang Dana BLBI, Pemerintah Sita 49 Bidang Tanah di Bogor Hingga Medan

"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya. Nanti itu bisa saja jadi hukum pidana," tandasnya.

Mahfud berharap proses ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai tenggat yang diberikan presiden yaitu bulan Desember 2023. "Pekerjaan kami baru dimulai dan Insha Allah semoga ikhtiar baik kita dimudahkan untuk menyelesaikan ini," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!