Masalah Sampah Masih Ruwet, Tak Sesuai Keinginan Jokowi

Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:30 WIB
Ilustrasi tenpat pembuangan sampah akhir. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Masalah sampah di 12 kota yang tercantum dalam Perpres masih belum terurai dengan cepat seperti apa yang diinginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti misalnya, PSEL Kota Tangerang tertunda sehingga berdampak nyata pada beban tambahan terhadap APBD Kota sehingga menjadi sorotan Pemerintah Pusat.

Tidak hanya itu, seperti Kota Semarang, Kota Bekasi, dan Kota Makassar hingga saat ini masih proses tender Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

"Kota-kota di Indonesia harus konsisten, tidak bisa merubah aturan yang sudah diputuskan secara sepihak, leadership kepala daerah diuji untuk memutuskan kelanjutan proyek. Pesannya, pahami betul skema terbaik dari kerja sama dengan swasta agar hasilnya cepat dan efektif bagi masyarakat," ujar Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo.





Menurut dia penundaan realisasi proyek seperti ini bukan hanya mengganggu iklim investasi dan terciptanya kesempatan kerja. Alih-alih mendapatkan manfaat, keragu-raguan para Kepala Daerah dalam menyelesaikan masalah sampahnya, namun justru memberikan dampak yang sangat negatif bagi kualitas hidup masyarakat dan terbukti justru merugikan negara. "Sampah akan terus timbul, dan yang tidak tertangani akan menjadi beban di kemudian hari," tandas dia.

Basilio kembali menekankan, melalui Perpres 35 Tahun 2018, Presiden Jokowi sejatinya tengah mendorong upaya menyelesaikan kedaruratan pengelolaan sampah dan mencegah permasalahan seperti yang dihadapi oleh Pemkot Tangerang. "Sebab itu, pemerintah daerah dan mitra-mitra kerja seharusnya mengikuti arahan Presiden untuk mempercepat penuntasan kedaruratan sampah di kota-kota besar dimana lahan sudah minim dan mahal," jelasnya.

Terkait PSEL, Pemkot Tangerang telah mengupayakan pembebasan lahan. Pemkot Tangerang telah memastikan akan nada enam bidang lahan dengan alokasi anggaran sebesar Rp5 Miliar untuk pembebasan tanah, dan sisanya akan diselesaikan bertahap.

Perihal harga, Pemkot Tangerang sudah menetapkan taksiran untuk 6 bidang tanah di RT 05/ RW 04 Kelurahan Kedaung Wetan, Neglasari yang bersentuhan langsung dengan area penampungan sampah, hasilnya bervariasi dari mulai Rp1,2-Rp1,8 juta per meter persegi.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Herry Tafiyudien belum lama ini menyatakan bahwa ganti rugi disepakati berupa uang dan telah dilakukan musyawarah kepada para pemilik lahan. Warga memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan menerima atau bisa melakukan penolakan melalui mekanisme pengadilan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More