Gedung di Kawasan DPR/MPR Bakal Pakai PLTS Atap, 100% Investasi Agra Surya

Rabu, 01 September 2021 - 22:49 WIB
Bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung Paris Agreement tersebut adalah diperlukannya transisi energi primer seperti fosil menjadi energi ramah lingkungan yakni mengunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai amanah PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.



Green Energy atau Clean Energy sebagai Energi Baru Terbarukan telah menjadi sebuah keniscayaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menjaga lingkungan hidup dan perubahan iklim. Salah satu EBT yang diandalkan di Indonesia, negeri khatulistiwa yang berlimpah cahaya Surya sepanjang tahun adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN, dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019, demi mendorong semua pihak untuk menggunakan PLTS Atap.

Target Indonesia untuk memenuhi bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2025 sebesar 23% mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk dari Sekertariat Jenderal DPR RI, selaku pengelola Kawasan DPR/MPR RI.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More