Gedung di Kawasan DPR/MPR Bakal Pakai PLTS Atap, 100% Investasi Agra Surya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah gedung di kawasan DPR /MPR RI Senayan, Jakarta, akan menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang akan dibangun oleh PT Agra Surya Energy. Kerjasama pembangungan PLTS berkapasitas 2 Megawatt (MW) sudah ditekan pada Selasa (31/8) oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan Direktur PT Agra Surya Energy Harvey Tjokro.
Seluruh biaya pemasangan PLTS Atap di Kawasan DPR/MPR RI merupakan investasi 100% dari PT Agra Surya Energy dan akan diserahkan sebagai milik Sekertariat Jenderal DPR RI pada waktunya.
"Pembangunan PLTS Atap di Kawasan DPR/MPR RI ini adalah sebuah kehormatan dan kepercayaan yang besar untuk meningkatkan energi baru terbarukan dan penurunan gas rumah kaca sebagaimana komitmen Indonesia pada Paris Agreement," papar Harvey Tjokro.
Sementara Indra Iskandar menyebut PLTS Atap ini akan berdampak langsung dalam penghematan biaya operasional, memberikan semangat dan dorongan secara luas untuk menggunakan energi ramah lingkungan atau Green Energy di Indonesia.
"Selain itu PLTS Atap juga sebagai publikasi penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) Indonesia bagi dunia internasional," ujarnya.
Selain PLTS Atap, PT Agra Surya Energy juga akan membangun Monumen Energi Surya Indonesia di salah satu lokasi di Kawasan DPR/MPR RI, yang direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2021. Monumen Energi Surya Indonesia akan menghasilkan 156 KWp.
Komitmen Paris Agreement
Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris atau dikenal sebagai ‘Paris Agreement’ tentang Perubahan Iklim tahun 2015 di Paris. Paris Agreement merupakan perjanjian dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung Paris Agreement tersebut adalah diperlukannya transisi energi primer seperti fosil menjadi energi ramah lingkungan yakni mengunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai amanah PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Green Energy atau Clean Energy sebagai Energi Baru Terbarukan telah menjadi sebuah keniscayaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menjaga lingkungan hidup dan perubahan iklim. Salah satu EBT yang diandalkan di Indonesia, negeri khatulistiwa yang berlimpah cahaya Surya sepanjang tahun adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN, dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019, demi mendorong semua pihak untuk menggunakan PLTS Atap.
Target Indonesia untuk memenuhi bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2025 sebesar 23% mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk dari Sekertariat Jenderal DPR RI, selaku pengelola Kawasan DPR/MPR RI.
Seluruh biaya pemasangan PLTS Atap di Kawasan DPR/MPR RI merupakan investasi 100% dari PT Agra Surya Energy dan akan diserahkan sebagai milik Sekertariat Jenderal DPR RI pada waktunya.
"Pembangunan PLTS Atap di Kawasan DPR/MPR RI ini adalah sebuah kehormatan dan kepercayaan yang besar untuk meningkatkan energi baru terbarukan dan penurunan gas rumah kaca sebagaimana komitmen Indonesia pada Paris Agreement," papar Harvey Tjokro.
Sementara Indra Iskandar menyebut PLTS Atap ini akan berdampak langsung dalam penghematan biaya operasional, memberikan semangat dan dorongan secara luas untuk menggunakan energi ramah lingkungan atau Green Energy di Indonesia.
"Selain itu PLTS Atap juga sebagai publikasi penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) Indonesia bagi dunia internasional," ujarnya.
Selain PLTS Atap, PT Agra Surya Energy juga akan membangun Monumen Energi Surya Indonesia di salah satu lokasi di Kawasan DPR/MPR RI, yang direncanakan akan selesai pada akhir tahun 2021. Monumen Energi Surya Indonesia akan menghasilkan 156 KWp.
Komitmen Paris Agreement
Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris atau dikenal sebagai ‘Paris Agreement’ tentang Perubahan Iklim tahun 2015 di Paris. Paris Agreement merupakan perjanjian dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung Paris Agreement tersebut adalah diperlukannya transisi energi primer seperti fosil menjadi energi ramah lingkungan yakni mengunakan Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai amanah PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Green Energy atau Clean Energy sebagai Energi Baru Terbarukan telah menjadi sebuah keniscayaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menjaga lingkungan hidup dan perubahan iklim. Salah satu EBT yang diandalkan di Indonesia, negeri khatulistiwa yang berlimpah cahaya Surya sepanjang tahun adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN, dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019, demi mendorong semua pihak untuk menggunakan PLTS Atap.
Target Indonesia untuk memenuhi bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2025 sebesar 23% mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk dari Sekertariat Jenderal DPR RI, selaku pengelola Kawasan DPR/MPR RI.
(akr)