Hati-hati Bunda, Ini Lho Bedanya Pinjol Resmi & Lintah Darat!
Senin, 06 September 2021 - 12:52 WIB
Ilustrasi pinjol. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pinjol ilegal tak ada matinya, meskipun diberantas tetap saja muncul lagi. Lintah darat versi online ini sudah banyak memakan korban ibu rumah tangga.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah turut memberikan penjelasan terkait cara membedakan pinjol resmi dengan ilegal. Pertama apabila pinjol resmi sesuai prosedur, yaitu melewati proses pendaftaran, izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Selanjutnya yang kedua pinjol resmi harus transparan siapa pengurusnya, siapa direksi siapa komisarisnya agar masyarakat tahu. Kalau bisa cari rekam jejak digitalnya supaya masyarakat tahu yang menavigasi aplikasi ini," ujar dia di acara Market Review IDX Channel, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah turut memberikan penjelasan terkait cara membedakan pinjol resmi dengan ilegal. Pertama apabila pinjol resmi sesuai prosedur, yaitu melewati proses pendaftaran, izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Selanjutnya yang kedua pinjol resmi harus transparan siapa pengurusnya, siapa direksi siapa komisarisnya agar masyarakat tahu. Kalau bisa cari rekam jejak digitalnya supaya masyarakat tahu yang menavigasi aplikasi ini," ujar dia di acara Market Review IDX Channel, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!
Lihat Juga :