Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN
Selasa, 07 September 2021 - 05:31 WIB
Untuk syarat formil, orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah. Apalagi, menyebabkan suatu BUMN atau anak perusahaan dinyatakan pailit.
Kemudian dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
"Selain memenuhi kriteria materiil, seseorang yang dapat diangkat sebagai Direksi Persero, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum," tulis beleid tersebut dikutip, Senin (6/9/2021).
Selanjutnya untuk dapat diangkat sebagai Direksi BUMN, seseorang harus memenuhi persyaratan lain yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 10% Milenial Isi Direksi BUMN, Banyak Korporasi Kakap Dunia Dikelola Anak Muda
Kemudian dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
"Selain memenuhi kriteria materiil, seseorang yang dapat diangkat sebagai Direksi Persero, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum," tulis beleid tersebut dikutip, Senin (6/9/2021).
Selanjutnya untuk dapat diangkat sebagai Direksi BUMN, seseorang harus memenuhi persyaratan lain yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 10% Milenial Isi Direksi BUMN, Banyak Korporasi Kakap Dunia Dikelola Anak Muda
Lihat Juga :