Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN

Selasa, 07 September 2021 - 05:31 WIB
Bukan calon kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut. Memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya.

Lalu, sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direksi BUMN, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter.

Terakhir adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!