Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN

Selasa, 07 September 2021 - 05:31 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merubah regulasi pengangkatan Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merubah regulasi pengangkatan Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN .

Dalam beleid tersebut, pemegang saham menyusun ulang persyaratan materiil dan formil calon Dewan Direksi. Syarat materiil misalnya, calon Direksi harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, dan pengalaman, jujur, berperilaku yang baik, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.



Baca Juga: Erick Thohir Wanti-wanti BUMN agar Tak Jadi Kartel

Meski begitu, pemegang saham meniadakan penjelasan atau keterangan atas poin-poin tersebut. Padahal, Permen sebelumnya Erick mencantumkan penjelasan secara rinci.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!