Apindo Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Moratorium PKPU dan Kepailitan
Selasa, 07 September 2021 - 14:15 WIB
Baca Juga
Hal lain yang menjadi perhatian Apindo adalah di dalam kaitan PKPU tidak mengenal ne bis in idem, di mana dalam suatu perkara jika sudah diajukan maka seharusnya untuk gugatan yang sama tidak dapat diajukan kembali. Namun, kata Hariyadi, yang terjadi pada UU PKPU sekarang tidak mengenal hal tersebut di mana gugatan PKPU itu bisa dilakukan berkali-kali.
“Kalau begini caranya perusahaan yang sehat dikerjakan oleh orang-orang yang nggak bener, nanti perlahan akan pailit. Bagaimana tidak pailit kalau perusahaan yang tidak ada masalah diajukan PKPU lama-lama kreditur atau vendor akan takut berhubungan sama perusahaan yang bermasalah,” cetusnya.
Kemudian, menyangkut dari sisi hak kreditur. Menurut Hariyadi, kreditur memiliki hak di mana jika kreditur tersebut separatis maka bisa mengajukan sita jaminan. Sementara, jika kreditur tersebut konkuren maka bisa mengajukan acara kepada majelis.
“Jadi sebetulnya kalau dilihat secara keseluruhan, PKPU ini menjadi sesuatu yang kami lihat sudah tidak pada garis yang kita harapkan bersama. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan Perppu Moratorium tentang PKPU dan Kepailitan ini,” tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda