Wapres: Butuh Sosialisasi dan Edukasi Intensif Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah

Sabtu, 11 September 2021 - 10:19 WIB
“Jika dilihat dari potensi masyarakat muslim Indonesia, tentu jumlah ini sangat kecil sekali, oleh karena itu melalui pemahaman dan literasi terhadap keuangan syariah sedari dini, dari usia pelajar dan mahasiswa tentu akan menjadi modal bagi pertumbuhan dan pengembangan pasar modal syariah di masa mendatang,” ucap Wapres optimis.

Namun, Wapres tetap mengingatkan bahwa investasi di pasar modal mengandung resiko, sehingga harus meningkatkan pemahaman terhadap risiko-risiko yang ada.

“Jangan terjebak dengan produk keuangan yang naik karena adanya aksi “pompa” oleh sekelompok orang, atau saat ini marak dengan fenomena menggunakan influencer,” pesannya.

Menutup sambutannya, Wapres mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk mulai berinvestasi sejak dini dalam bentuk dan jumlah sekecil apapun. Ia juga mengingatkan untuk memberikan pemahaman mengenai investasi keuangan syariah kepada masyarakat.

“Berinvestasi di perusahaan nasional, salah satu cara berpartisipasi dalam memajukan perekonomian domestik. Namun memahami setiap bentuk instrumen dan risiko investasi juga menjadi keharusan,” imbau Wapres.



“Digitalisasi telah memberikan kemudahan bagi semua orang untuk berinvestasi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama memberikan pemahaman terhadap investasi keuangan syariah kepada masyarakat,” pungkasnya.

Untuk mempertegas hal-hal yang dilarang dan tidak sesuai dengan syariah dalam pasar modal syariah, MUI melalui Fatwa Nomor 80 Tahun 2011, memberikan pedoman tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang dan bertetangan dengan prinsip syariah antara lain tadlis (menyembunyikan kecacatan produk), taqrir (mempengaruhi orang lain dengan kebohongan), tanjusy/najsy (menawar dengan harga tinggi dengan kesan banyak yang membeli untuk membohongi masyarakat).

Selanjutnya, ikhtikar (memborong barang saat orang banyak membutuhkan untuk memperoleh keuntungan, menimbun barang), ghisysy (menonjolkan keunggulan produk dan menyembunyikan cacat produk), ghabn (ketidakseimbangan objek pertukaran dalam satu akad), bai alma’dum (menjual barang yang belum dimiliki atau short selling), dan riba.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More