Pentingnya Realisasi Pajak Karbon bagi Daya Saing Indonesia
Minggu, 12 September 2021 - 08:12 WIB
Skema pertama yaitu mengadakan pungutan pajak karbon dengan menggunakan instrumen perpajakan yang sudah tersedia saat ini. Sedangkan skema kedua, dengan membentuk suatu instrumen baru, yaitu adanya kebijakan tersendiri mengenai pajak karbon di Indonesia.
Namun, untuk instrumen baru ini nantinya akan menjadi revisi dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Namun, untuk instrumen baru ini nantinya akan menjadi revisi dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
(akr)
tulis komentar anda