Ekonom: Wacana Pajak sembako Ciderai Rasa Keadilan

Rabu, 15 September 2021 - 14:32 WIB
Relaksasi perpajakan yang diterima oleh banyak perusahaan menurutnya membuat kebijakan penarikan pajak terhadap bahan pokok ini mencederai sisi keadilan. "Dari sisi keadilan ini bermasalah, karena pajak untuk perusahaan diturunkan, yang tadinya 25% menjadi 22% lalu akan menjadi 20%, jadi secara defacto petani akan mensubsidi perusahan-perusahan besar yang dimana seharusnya sebaliknya yang terjadi, yang kuat seharusnya membantu yang miskin," tegas Berly.

Kalaupun pemerintah tetap akan merealisasikan wacana pajak sembako tersebut, Berly menegaskan bahwa kategori barang yang kena pajak pun harus diperjelas dulu arahnya sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

"Kategori sembakonya apa, ini yang perlu diperjelas, sehingga masyarakat tidak menjadi khawatir dan bertanya-tanya. Misalnya dari beras, itu ada beras umum ada beras khusus, beras khusus itu beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras dari luar negeri, nah yang mana nih rencananya yang dikenakan PPN? Ini harus jelas," ujar Berly.

Menurut Berly, jika pajak sampai pada beras medium, maka dampaknya justru bisa lebih buruk. Karena harga makanan merupakan bagian penting dari garis kemiskinan. Kalau harga sembako naik, otomatis kemiskinan juga akan naik.

Baca Juga: Buwas Laporkan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Terkait Dugaan Pengelolaan Pom Bensin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!