Ekonom: Wacana Pajak sembako Ciderai Rasa Keadilan

Rabu, 15 September 2021 - 14:32 WIB
Wacana pajak sejumlah bahan pokok yang kembali dilontarkan pemerintah dinilai tidak tepat dalam kondisi penuh tekanan akibat pandemi saat ini. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memberikan sejumlah catatan terkait wacana pemerintah untuk menarik pajak kebutuhan pokok masyarakat. Direktur Riset Indef Berly Martawardaya Berly menegaskan, pungutan pajak terhadap bahan pokok tak tepat di tengah tekanan yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Dia juga membandingkan wacana itu dengan langkah pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu) No. 1/2020 yang memutuskan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Korporasi dari 25% menjadi 20% yang akan dilakukan secara bertahap.



Baca Juga: Wacana Pajak Sembako di Tengah Pandemi Covid-19 Dinilai Tidak Tepat

"Di samping pemungutan pajak terhadap barang konsumsi masyarakat luas, ada badan dan korporasi yang justru mendapat pengampunan pajak untuk bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19," ujarnya pada diskusi publik secara daring, Selasa (14/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!