Ini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

Rabu, 15 September 2021 - 16:51 WIB
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);

c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB;

d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinyu minimal tiga tahun;

e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

(Baca juga:PIM Pharmaceuticals Jawab Kebutuhan Konsumen Lewat Sertifikasi Halal)

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak satu;

3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;

4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More