RUU Larangan Miras Digodok, Begini Kata Bea Cukai

Kamis, 16 September 2021 - 17:56 WIB
Bea Cukai mengungkapkan tujuan munculnya RUU Minuman Beralkohol. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol . Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan aturan tersebut dibuat agar harmonis dan bisa melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya.

"Semangat UU larangan minuman beralkohol ini pandangan kami kalau bisa harmonis dengan regulasi yang ada. Kemudian RUU ini juga harus berisi pengaturan minuman beralkohol yang lebih efektif dan optimal dalam pengelolaan kita di Indonesia," ujar Askolani dalam rapat dengan DPR, Kamis (16/9/2021).



Baca Juga: Gara-gara Miras, 2 Kelompok Massa Nyaris Baku Hantam di Serpong

Menurutnya pengendalian konsumsi minuman beralkohol , juga telah ada ketentuan mengenai registrasi impor, pengeluaran barang lewat pusat logistik berikat, pengenaan bea masuk dan peletakan cukai, serta kuota impor sesuai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!