RUU Larangan Miras Digodok, Begini Kata Bea Cukai

Kamis, 16 September 2021 - 17:56 WIB
"Mungkin ini momen yang bagus untuk mengevaluasi dan mengisi bila kita harus memperkuat dari regulasi mengenai minuman beralkohol ini," bebernya.

Dia menambahkan peraturan mendetail dalam UU Cukai yang mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari proses praproduksi, produksi, hingga pascaproduksi.

"Ketentuan pada proses praproduksi meliputi pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan jenis usaha dan persyaratan lainnya, pengelolaan dan penetapan tarif, serta permohonan pembelian pita cukai terkait dengan minuman beralkohol," kata dia.

Baca Juga: Ikut Pesta Miras, Perempuan di Semarang Diperkosa Satpam Villa

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres). Selain itu, pengaturan mengenai minuman beralkohol juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!