Kemnaker Terus Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja Disabilitas di Daerah
Jum'at, 17 September 2021 - 14:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono menyatakan, isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non-diskriminasi yang memiliki keterkaitan dalam semua sisi, termasuk bidang ketenagakerjaan.
“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk kondisi disabilitas,” kata Suhartono saat membuka secara virtual Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Jambi, dikutip Jumat (17/9/2021).
Ia mengatakan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi di Indonesia, Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Selain itu, isu disabilitas ini adalah isu lintas sektoral yang penanganannya memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan bersama antara Kemnaker dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemendagri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.
Menurut Dirjen Suhartono, Menaker Ida Fauziyah memiliki concern yang tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya bidang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, ia meminta agar ULD ini bisa dapat diimplementasikan secepatnya.
“Ini bisa menjadi momentum yang tepat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono menyatakan, isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non-diskriminasi yang memiliki keterkaitan dalam semua sisi, termasuk bidang ketenagakerjaan.
“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk kondisi disabilitas,” kata Suhartono saat membuka secara virtual Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Jambi, dikutip Jumat (17/9/2021).
Ia mengatakan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi di Indonesia, Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Selain itu, isu disabilitas ini adalah isu lintas sektoral yang penanganannya memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan bersama antara Kemnaker dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemendagri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.
Menurut Dirjen Suhartono, Menaker Ida Fauziyah memiliki concern yang tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya bidang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, ia meminta agar ULD ini bisa dapat diimplementasikan secepatnya.
“Ini bisa menjadi momentum yang tepat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ucapnya.
tulis komentar anda