Satgas BLBI Cekal Obligor Kaharudin Ongko ke Luar Negeri

Selasa, 21 September 2021 - 13:50 WIB
Selanjutnya, dilakukan pula penyitaan terhadap sejumlah aset yang dijaminkan Kaharudin Ongko ketika menandatangani perjanjian pada 18 Desember 1998.

"Melakukan eksekusi pada jaminan untuk aset tetap dan aset bergerak sesuai dengan perjanjian MRNIA tanggal 18 Desember 1998," tegas Sri Mulyani.

Baca Juga: Jutaan Hektare Tanah Obligor BLBI Teridentifikasi, 5,2 Juta Sudah Dikuasai Pemerintah

Dia menambahkan, pemerintah telah melakukan penagihan utang sejak tahun 2008. Namun obligor dianggap tidak kooperatif dan akhirnya terpaksa dilakukan upaya paksa penagihan. "Kita melakukan penagihan utang yang telah diserahkan dan diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ini sejak 2008," jelasnya.

Diketahui, nilai total utang BLBI kepada negara hingga kini terhitung mencapai lebih dari Rp 110 triliun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat penyelesaian (deadline) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini hingga Desember 2023.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!