Kebijakan Pelarangan Produk Tembakau Pengaruhi Ekosistem Usaha Ritel

Selasa, 21 September 2021 - 22:31 WIB
‘’Negara sudah banyak mendapatkan keuntungan dari cukai rokok. Kalau misalnya di Jakarta tidak boleh, pemasukan dari sektor itu memang ada penggantinya,’’ucapnya. Dia memaparkan, merokok adalah pilihan, dan masyarakat sudah mengerti ketentuan tentang kawasan mana saja yang dilarang.

(Baca Juga : IHSG Berpotensi Masih Loyo, Cermati Saham-saham Ini )

Sedangkan Pakar Hukum Univeritas Trisakti Ali Ridho menjelaskan, tindakan Satpol PP menutup pajangan bungkus rokok di minimarket tak berdasar. ’’Tindakan Satpol PP ini justru melewati kewenangan yang dimilikinya,’’katanya. Dia menjelaskan, Satpol PP punya tiga kewenangan yaitu menegakan dan melaksanakan peraturan daerah, atau peraturan kepala daerah, menjaga ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Lantaran Sergub bukan termasuk peraturan daerah, maka Satpol PP juga tak berhak melakukan penindakan. “Maka dari itu, terkait Sergub DKI ini dicabut saja. Karena sudah tidak mengikuti pedoman pejabat administratif untuk mengeluarkan diskresi. Kalau ingin tetap ada kewenangan itu harus kembali kepada syarat-syaratnya,” ungkap Ali.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!