Kebijakan Pelarangan Produk Tembakau Pengaruhi Ekosistem Usaha Ritel

Selasa, 21 September 2021 - 22:31 WIB
loading...
Kebijakan Pelarangan...
Kebijakan Pemprov DKI melarang pemajangan produk hasil tembakau menuai polemik. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk memajang rokok di toko atau warung. Hal itu dinilai berpotensi memengaruhi ekosistem usaha, tak hanya Industri Hasil Tembakau (IHT) , tetapi juga sektor ritel.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan tersebut justru bertentangan dengan aturan diatasnya. ‘’Kebijakan yang diambil Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012. Di dalam PP tersebut rokok diizinkan melakukan reklame dalam ruang,’’ujarnya di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

(Baca Juga : Desakan Buruh Minta Kenaikan Cukai Rokok Dibatalkan Terus Menggema di Daerah )

Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009. ’’Negara mendapat pemasukan dari cukai sehingga tidak ada alasan Pemprov DKI Jakarta melarang. Malah bertentangan dengan aturan yang ada,’’ujarnya. Dia menambahkan, di tengah pandemi Covid-19, kebijakan tersebut akan merugikan kegiatan perekonomian, karena banyak masyarakat yang bergantung dari industri IHT.

‘’Negara sudah banyak mendapatkan keuntungan dari cukai rokok. Kalau misalnya di Jakarta tidak boleh, pemasukan dari sektor itu memang ada penggantinya,’’ucapnya. Dia memaparkan, merokok adalah pilihan, dan masyarakat sudah mengerti ketentuan tentang kawasan mana saja yang dilarang.

(Baca Juga : IHSG Berpotensi Masih Loyo, Cermati Saham-saham Ini )

Sedangkan Pakar Hukum Univeritas Trisakti Ali Ridho menjelaskan, tindakan Satpol PP menutup pajangan bungkus rokok di minimarket tak berdasar. ’’Tindakan Satpol PP ini justru melewati kewenangan yang dimilikinya,’’katanya. Dia menjelaskan, Satpol PP punya tiga kewenangan yaitu menegakan dan melaksanakan peraturan daerah, atau peraturan kepala daerah, menjaga ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Lantaran Sergub bukan termasuk peraturan daerah, maka Satpol PP juga tak berhak melakukan penindakan. “Maka dari itu, terkait Sergub DKI ini dicabut saja. Karena sudah tidak mengikuti pedoman pejabat administratif untuk mengeluarkan diskresi. Kalau ingin tetap ada kewenangan itu harus kembali kepada syarat-syaratnya,” ungkap Ali.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
Rekomendasi
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved