Erick Thohir Ramal hanya 11 BUMN yang Bisa Setor Upeti ke Negara
Rabu, 22 September 2021 - 22:38 WIB
JAKARTA - Kementerian BUMN menyatakan hanya 11 perusahaan pelat merah saja yang bisa memberikan dividen kepada negara. Proyeksi itu akan terjadi di tahun 2023 atau 2024 mendatang.
Padahal total BUMN mencapai 41 perusahaan setelah direstrukturisasi pemegang saham. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, kemungkinan akan ada 30 perseroan lain yang tidak berkontribusi terhadap negara pada periode tersebut.
Perkiraan itu didasarkan pada kinerja perusahaan dan public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.
"Kalau kita lihat sampai 2023-2024 memang itu dividen berdasarkan 11 BUMN saja, sedangkan total BUMN setelah dikonsolidasikan (menjadi) 41. Tidak menutup mata, yang 30 itu tidak kita paksakan untuk dividen kalau memang layanan secara servisnya sangat besar," ujar Erick, Rabu (22/9/2021).
Sebaliknya, pemegang saham akan memaksimalkan BUMN yang secara korporasi berorientasi bisnis untuk meningkatkan dividennya.
Semula Kementerian BUMN menargetkan dividen BUMN 2021 mencapai Rp30 triliun-Rp35 triliun. Target tersebut lebih rendah dari proyeksi semula yakni Rp40 triliun.
Belakangan, target tersebut direvisi pemerintah hingga di angka Rp30 triliun. Bahkan, estimasi dividen tahun ini masih tercatat rendah bila dibandingkan realisasi di tahun 2020, ketika total setoran lima BUMN saja mencapai Rp45 triliun atau setara 90,6% dari total dividen pemerintah pada 2020.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, lima BUMN penyumbang terbesar adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan kontribusi sebesar 26,4%. Selanjutnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 22,2%, PT Pertamina (Persero) 19,1%, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, 17,8%, dan PT BNI (Persero) Tbk 5,2%.
Target setoran dividen di 2022 pun masih tercatat rendah bila dibandingkan realisasi tahun lalu, karena estimasi kontribusi BUMN berada di angka Rp35,6 triliun. Proyeksi itu dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Pertimbangannya, kinerja BUMN dan makro ekonomi Indonesia mulai memasuki fase pemulihan secara perlahan pada awal tahun depan karena adanya vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara merata sepanjang 2021
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
Padahal total BUMN mencapai 41 perusahaan setelah direstrukturisasi pemegang saham. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, kemungkinan akan ada 30 perseroan lain yang tidak berkontribusi terhadap negara pada periode tersebut.
Baca Juga
Perkiraan itu didasarkan pada kinerja perusahaan dan public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.
"Kalau kita lihat sampai 2023-2024 memang itu dividen berdasarkan 11 BUMN saja, sedangkan total BUMN setelah dikonsolidasikan (menjadi) 41. Tidak menutup mata, yang 30 itu tidak kita paksakan untuk dividen kalau memang layanan secara servisnya sangat besar," ujar Erick, Rabu (22/9/2021).
Sebaliknya, pemegang saham akan memaksimalkan BUMN yang secara korporasi berorientasi bisnis untuk meningkatkan dividennya.
Semula Kementerian BUMN menargetkan dividen BUMN 2021 mencapai Rp30 triliun-Rp35 triliun. Target tersebut lebih rendah dari proyeksi semula yakni Rp40 triliun.
Belakangan, target tersebut direvisi pemerintah hingga di angka Rp30 triliun. Bahkan, estimasi dividen tahun ini masih tercatat rendah bila dibandingkan realisasi di tahun 2020, ketika total setoran lima BUMN saja mencapai Rp45 triliun atau setara 90,6% dari total dividen pemerintah pada 2020.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, lima BUMN penyumbang terbesar adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan kontribusi sebesar 26,4%. Selanjutnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 22,2%, PT Pertamina (Persero) 19,1%, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, 17,8%, dan PT BNI (Persero) Tbk 5,2%.
Baca Juga
Target setoran dividen di 2022 pun masih tercatat rendah bila dibandingkan realisasi tahun lalu, karena estimasi kontribusi BUMN berada di angka Rp35,6 triliun. Proyeksi itu dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Pertimbangannya, kinerja BUMN dan makro ekonomi Indonesia mulai memasuki fase pemulihan secara perlahan pada awal tahun depan karena adanya vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara merata sepanjang 2021
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
(uka)
tulis komentar anda