Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
Jum'at, 24 September 2021 - 15:46 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi tindak pencucian uang mencapai Rp120 triliun. Nilai transaksi tersebut dihitung selama 18 tahun terakhir.
"Ini hitungan kasarnya, tapi yang jelas persoalan tindak pidana pencucian uang masih belum mencapai sasaran optimal," ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Jumat (24/9/2021).
Menurut dia banyak kejahatan tindak pencucian uang di antaranya penipuan, illegal logging dan illegal fishing. Belum lagi soal transaksi narkoba mencapai Rp17-Rp20 triliun.
"Hasil pengungkapan PPATK yang sudah diberikan ke BNN dan kepolisian terkait narkotika itu jumlahnya spektakuler," ujarnya.
Namun demikian sampai saat ini yang menjadi pertanyaan ialah di mana uang hasil kejahatan tersebut. Ia mencontohkan kasus E-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, tapi yang berhasil disita KPK hanya Rp400 miliar.
"KPK sampai sekarang tidak menindaklanjuti padahal masi ada potensi kerugian sebesar Rp 1,9 triliun. Termasuk uang narkoba, beredar di sistem keuangan kita ataupun beredar dalam bentuk cash atau investasi. Itu perlu terus diselidiki," kata dia.
"Ini hitungan kasarnya, tapi yang jelas persoalan tindak pidana pencucian uang masih belum mencapai sasaran optimal," ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Jumat (24/9/2021).
Menurut dia banyak kejahatan tindak pencucian uang di antaranya penipuan, illegal logging dan illegal fishing. Belum lagi soal transaksi narkoba mencapai Rp17-Rp20 triliun.
"Hasil pengungkapan PPATK yang sudah diberikan ke BNN dan kepolisian terkait narkotika itu jumlahnya spektakuler," ujarnya.
Namun demikian sampai saat ini yang menjadi pertanyaan ialah di mana uang hasil kejahatan tersebut. Ia mencontohkan kasus E-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, tapi yang berhasil disita KPK hanya Rp400 miliar.
"KPK sampai sekarang tidak menindaklanjuti padahal masi ada potensi kerugian sebesar Rp 1,9 triliun. Termasuk uang narkoba, beredar di sistem keuangan kita ataupun beredar dalam bentuk cash atau investasi. Itu perlu terus diselidiki," kata dia.
(nng)
tulis komentar anda