Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun

Jum'at, 24 September 2021 - 15:46 WIB
PPATK mencatat transaksi tindak pencucian uang mencapai Rp120 triliun. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi tindak pencucian uang mencapai Rp120 triliun. Nilai transaksi tersebut dihitung selama 18 tahun terakhir.

"Ini hitungan kasarnya, tapi yang jelas persoalan tindak pidana pencucian uang masih belum mencapai sasaran optimal," ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Jumat (24/9/2021).



Baca Juga: PPATK Temukan 5.000 Laporan Terkait Aliran Dana Kelompok Terorisme

Menurut dia banyak kejahatan tindak pencucian uang di antaranya penipuan, illegal logging dan illegal fishing. Belum lagi soal transaksi narkoba mencapai Rp17-Rp20 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!