PPh UMKM Naik Jadi 1%, Curhat Pemilik Kedai Kopi: Ini Aja Nombok
Minggu, 26 September 2021 - 02:45 WIB
"Mungkin Ada beberapa yang mampu, untuk bisa membayar dalam artian mereka bisnisnya memiliki skala besar. Namun diperhatikan lagi untuk kita (pelaku usaha) yang biasa-biasa mah ya bayar pajak di masa kaya gini masih nombok-nombokin," terangnya.
Baca Juga: UMKM Kena PPh Normal di 2022, Asosiasi Mohon Ditinjau Kembali
Dirinya memberikan perumpamaan di masa sekarang masih ada sejumlah usaha atau UMKM yang jatuh kemudian tertimpa tangga.
"Omset masih fluktuatif di kondisi Covid-19, motong gila-gilaan sampai 5 % bahkan lebih. PPKM bikin nombok sekali, untuk hari biasa sebelum pandemi biasanya untuk omzet kotor tanpa dipotong lain-lain Rp7-15 Juta," paparnya.
Meski demikian, ia mengaku sebagai pelaku UMKM secara individu masih belum mendapatkan banyak kucuran dana dari pihak pemerintah dan terus melakukan inovasi penjualan di kedai kopinya untuk kembali menarik pelanggan di masa pelonggaran PPKM.
Baca Juga: UMKM Kena PPh Normal di 2022, Asosiasi Mohon Ditinjau Kembali
Dirinya memberikan perumpamaan di masa sekarang masih ada sejumlah usaha atau UMKM yang jatuh kemudian tertimpa tangga.
"Omset masih fluktuatif di kondisi Covid-19, motong gila-gilaan sampai 5 % bahkan lebih. PPKM bikin nombok sekali, untuk hari biasa sebelum pandemi biasanya untuk omzet kotor tanpa dipotong lain-lain Rp7-15 Juta," paparnya.
Meski demikian, ia mengaku sebagai pelaku UMKM secara individu masih belum mendapatkan banyak kucuran dana dari pihak pemerintah dan terus melakukan inovasi penjualan di kedai kopinya untuk kembali menarik pelanggan di masa pelonggaran PPKM.
(akr)
Lihat Juga :