Masuki New Normal, INACA: Belum Ada Perubahan Protokol di Sektor Penerbangan

Senin, 01 Juni 2020 - 21:37 WIB
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Aturan dengan jumlah kapasitas 50% ini, kata dia patut dicermati diluar aturan lain yang menetapkan protokol Covid-19.

"Tentu aja ini harus jadi perhatian. Karena pembatasan kapasitas 50% akan sangat merugikan maskapai. Sementara physical distancing di dalam pesawat bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 70%. Untuk narrow body, enam kursi, dimana tiga tiga kursi lowong tengah kalau full semua bisa 70%. Kursi tengah kosong itu sudah memenuhi jaga jarak atau physical distancing," ungkapnya.

Dia mengatakan, kondisi new normal atau kenormalan baru untuk sektor penerbangan harus bisa mempertimbangkan kapasitas pesawat. Apalagi, kondisi maskapai saat ini sedang dalam keadaan sulit.

"Aturan penerbangan internasional, untuk kapasitas 70% dimana kursi tengah dikosongkan itu juga tidak wajib. Malah ada maskapai yang menerapkan pengetatan protokol (bebas Covid-19), sedangkan ketika sudah di dalam pesawat tidak ada physical distancing. Jadi yang diperketat itu jaminan bebas Covid-19," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!