Perbankan Bakal Kena Denda Rp5 Miliar jika Tak Penuhi Aturan Ini

Selasa, 28 September 2021 - 16:15 WIB
BI keluarkan aturan baru terkiat rasio kredit ke UMKM dan pegawai bergaji rendah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Aturan tersebut akan berlaku untuk bank umum konvensional , bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Baca juga: Teroris Paling Dicari Ini Ditangkap Gara-gara Keranjingan Kebab



Aturan ini untuk menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

Analist FI Rating PT Pefindo, Kreshna Armand, mengatakan peraturan tersebut membawa sanksi yang akan dikenakan terhadap perbankan yang tidak memenuhi RPIM tersebut. Kreshna mengatakan sanksi tersebut dihitung dari hasil perkalian konstanta sebesar 0,1% dari nilai kekurangan RPIM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!