Perbankan Bakal Kena Denda Rp5 Miliar jika Tak Penuhi Aturan Ini
Selasa, 28 September 2021 - 16:15 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Aturan tersebut akan berlaku untuk bank umum konvensional , bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
Aturan ini untuk menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.
Analist FI Rating PT Pefindo, Kreshna Armand, mengatakan peraturan tersebut membawa sanksi yang akan dikenakan terhadap perbankan yang tidak memenuhi RPIM tersebut. Kreshna mengatakan sanksi tersebut dihitung dari hasil perkalian konstanta sebesar 0,1% dari nilai kekurangan RPIM.
"Sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp5 miliar untuk setiap posisi RPIM yang itu dilihat dari posisi bulan Juni dan bulan Desember, dari masing-masing minimumnya karena kan ada ketentuan bertahap" ujar Kreshna dalam Market Review IDXChanel, Selasa (28/9/2021).
Lebih lanjut Kreshna menjelaskan untuk ketentuan bertahap sendiri Bank Indonesia menargetkan RPIM pada juni 2022 itu 20%, sedangkan pada tahun selanjutnya 2023 meningkat 25%, dan akan meningkat sampai 30% pada tahun 2024.
RPIM itu sendiri merupakan rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif bank dengan rumus nilai pembiayaan inklusif dikurangi dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif dibagi dengan total kredit dari bank itu sendiri.
"Beban inklusif ini merupakan pembiayaan dana yang diberikan bank atau kredit untuk UMKM, korporasi UMKM, dan atau perorangan berpenghasilan rendah atau PBR," pungkas Kreshna.
Aturan ini untuk menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.
Analist FI Rating PT Pefindo, Kreshna Armand, mengatakan peraturan tersebut membawa sanksi yang akan dikenakan terhadap perbankan yang tidak memenuhi RPIM tersebut. Kreshna mengatakan sanksi tersebut dihitung dari hasil perkalian konstanta sebesar 0,1% dari nilai kekurangan RPIM.
"Sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp5 miliar untuk setiap posisi RPIM yang itu dilihat dari posisi bulan Juni dan bulan Desember, dari masing-masing minimumnya karena kan ada ketentuan bertahap" ujar Kreshna dalam Market Review IDXChanel, Selasa (28/9/2021).
Lebih lanjut Kreshna menjelaskan untuk ketentuan bertahap sendiri Bank Indonesia menargetkan RPIM pada juni 2022 itu 20%, sedangkan pada tahun selanjutnya 2023 meningkat 25%, dan akan meningkat sampai 30% pada tahun 2024.
RPIM itu sendiri merupakan rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif bank dengan rumus nilai pembiayaan inklusif dikurangi dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif dibagi dengan total kredit dari bank itu sendiri.
Baca Juga
"Beban inklusif ini merupakan pembiayaan dana yang diberikan bank atau kredit untuk UMKM, korporasi UMKM, dan atau perorangan berpenghasilan rendah atau PBR," pungkas Kreshna.
(uka)
tulis komentar anda