Perbankan Bakal Kena Denda Rp5 Miliar jika Tak Penuhi Aturan Ini
Selasa, 28 September 2021 - 16:15 WIB
"Sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp5 miliar untuk setiap posisi RPIM yang itu dilihat dari posisi bulan Juni dan bulan Desember, dari masing-masing minimumnya karena kan ada ketentuan bertahap" ujar Kreshna dalam Market Review IDXChanel, Selasa (28/9/2021).
Lebih lanjut Kreshna menjelaskan untuk ketentuan bertahap sendiri Bank Indonesia menargetkan RPIM pada juni 2022 itu 20%, sedangkan pada tahun selanjutnya 2023 meningkat 25%, dan akan meningkat sampai 30% pada tahun 2024.
RPIM itu sendiri merupakan rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif bank dengan rumus nilai pembiayaan inklusif dikurangi dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif dibagi dengan total kredit dari bank itu sendiri.
Baca juga: Dhena Devanka Bantah Pukul Jonathan Frizzy Pakai Barbel: Hanya Dipegang, Nggak Dipukul
"Beban inklusif ini merupakan pembiayaan dana yang diberikan bank atau kredit untuk UMKM, korporasi UMKM, dan atau perorangan berpenghasilan rendah atau PBR," pungkas Kreshna.
Lebih lanjut Kreshna menjelaskan untuk ketentuan bertahap sendiri Bank Indonesia menargetkan RPIM pada juni 2022 itu 20%, sedangkan pada tahun selanjutnya 2023 meningkat 25%, dan akan meningkat sampai 30% pada tahun 2024.
RPIM itu sendiri merupakan rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif bank dengan rumus nilai pembiayaan inklusif dikurangi dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif dibagi dengan total kredit dari bank itu sendiri.
Baca juga: Dhena Devanka Bantah Pukul Jonathan Frizzy Pakai Barbel: Hanya Dipegang, Nggak Dipukul
"Beban inklusif ini merupakan pembiayaan dana yang diberikan bank atau kredit untuk UMKM, korporasi UMKM, dan atau perorangan berpenghasilan rendah atau PBR," pungkas Kreshna.
(uka)
Lihat Juga :