Resmi Berlaku 2021, Intip Aturan dan Pemakaian E-Meterai

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:59 WIB
e-meterai baru saja diluncurkan oleh Sri Mulyani. Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Foto/Dok Ditjen Pajak
JAKARTA - Meterai elektronik atau e-meterai baru saja diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.



Baca Juga: Sri Mulyani Jamin Keamanan Penggunaan e-Meterai

Adapun meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!