Resmi Berlaku 2021, Intip Aturan dan Pemakaian E-Meterai
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:59 WIB
"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," katacDirektur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Bila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Kementerian Keuangan menyatakan, akan memulai uji coba penjualan meterai elektronik melalui bank, terutama dari Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Terdapat dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai.
Baca Juga: Meterai Baru Sudah Dipalsukan, Bikin Negara Rugi Rp37 Miliar
Bila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Kementerian Keuangan menyatakan, akan memulai uji coba penjualan meterai elektronik melalui bank, terutama dari Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Terdapat dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai.
Baca Juga: Meterai Baru Sudah Dipalsukan, Bikin Negara Rugi Rp37 Miliar
Lihat Juga :