Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Begini Cara Beli dan Pakainya

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 07:40 WIB
2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.

3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.

4. Klik bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.

5. Jika kuota kosong, maka kamu bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia.

6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen.

7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku.

8. Klik bubuhkan meterai, klik 'ya' dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan meterai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!