Perbedaan Hasil Survei Nikel Bisa Ganggu Iklim Investasi Tambang

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 10:00 WIB
Perbedaan hasil survey kandungan nikel oleh surveyor bisa mengganggu iklim investasi tambang. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai perbedaan hasil survey kandungan nikel oleh surveyor bisa mengganggu iklim investasi tambang. Persoalan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu tersebut seharusnya sudah tuntas seiring dibentuknya satuan tugas (Satgas).

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan pemerintah harus tegas terkait persoalan hasil survei oleh surveyor. Pasalnya menyangkut kepentingan investasi jangka panjang. "Aktualitas data yang disajikan oleh surveyor adalah hak yang mutlak. Hasil inspektor harus valid, tidak boleh menguntungkan sepihak," kata Mamit, di Jakarta, Sabtu (2/10/2021).





Dia mengatakan bahwa permasalahan soal harga patokan mineral alias HPM nikel belum juga tuntas kini penambang dihadapkan pada persoalan baru terkait perbedaan surveyor. Hal itu akan mengganggu investasi di dalam negeri.

Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sudah ada empat surveyor ditunjuk pemerintah sebagai verifikator nikel. Semestinya hanya surveyor yang ditunjuk pemerintah yang boleh memverifikasi karena mengantongi SIUJS (Surat Ijin Usaha Jasa Survei) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Mamit menandaskan apabila ada yang menunjuk surveyor tanpa SIUJS pemerintah harus tegas menerapkan sanksi. Termasuk memasukkan ke dalam daftar hitam karena merugikan banyak pihak.

Terpisah, Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai wajar terkait perbedaan surveyor. Lantaran dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 telah dipertegas kalau ada perselisihan maka sampelnya dapat diuji oleh surveyor independen yang disepakati bersama.

"Dengan dasar ini maka harus ada perbaikan dalam proses analisisnya. Para pihak yang berkepentingan seharusnya dapat menyaksikan langsung pengambilan sampel sampai analisis laboratorium," kata dia.



Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020, apabila terjadi perbedaan hasil verifikasi oleh surveyor dari penambang maupun smelter terkait kualitas mineral logam maka harus mengacu hasil pengujian pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit atau empire. Kedua belah pihak dapat menunjuk surveyor independen yang berbeda dan tidak terafiliasi dengan pemerintah.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More