Perbedaan Hasil Survei Nikel Bisa Ganggu Iklim Investasi Tambang

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 10:00 WIB
Terpisah, Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai wajar terkait perbedaan surveyor. Lantaran dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 telah dipertegas kalau ada perselisihan maka sampelnya dapat diuji oleh surveyor independen yang disepakati bersama.

"Dengan dasar ini maka harus ada perbaikan dalam proses analisisnya. Para pihak yang berkepentingan seharusnya dapat menyaksikan langsung pengambilan sampel sampai analisis laboratorium," kata dia.

Baca Juga: Tambang Batu Kuno untuk Membangun Kompleks Suci di Yerusalem Ditemukan

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020, apabila terjadi perbedaan hasil verifikasi oleh surveyor dari penambang maupun smelter terkait kualitas mineral logam maka harus mengacu hasil pengujian pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit atau empire. Kedua belah pihak dapat menunjuk surveyor independen yang berbeda dan tidak terafiliasi dengan pemerintah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!