Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya

Minggu, 03 Oktober 2021 - 13:30 WIB
Pengampunan pajak jilid II bakal digelar pemerintah jika RUU HPP disahkan dalam paripurna DPR. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah kembali berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( RUU HPP ) yang telah disepakati di DPR untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

Program tax amnesty jilid II ini tercantum dalam Pasal 5 dengan penamaan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Pengampunan pajak bisa dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut.



Mengutip RUU HPP, pada Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) RUU HPP. Dikutip, Minggu (3/10/2021).



Berikut ini skema tarif tax amnesty jilid II:

A. Sebesar 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau

2. Surat berharga negara
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More