Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya

Minggu, 03 Oktober 2021 - 13:30 WIB
2. Surat berharga negara

B. Sebesar 8% atas harta yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau

2. Surat berharga negara

C. Sebesar 6% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

2. Diinvestasikan pada:

a) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) Surat berharga negara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!