Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya

Minggu, 03 Oktober 2021 - 13:30 WIB
D. Sebesar 8% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:

1. Dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan

2. Tidak diinvestasikan pada:

a) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) Surat berharga negara

Baca juga: Liga 1: Persija Kalahkan Persiraja, Angelo Alessio Sanjung Pemain

E. Sebesar 11% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan,".
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!