Catat! Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober untuk Negara Berikut
Senin, 04 Oktober 2021 - 16:12 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM, pemerintah akan melakukan pembukaan kembali Bandara Ngurah Rai di Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021 mendatang.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk kedatangan internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi karantina dan berbagai ketentuan dan persyaratan," ujar Luhut saat memaparkan evaluasi PPKM secara virtual, Senin (4/10/2021).
Luhut membeberkan, beberapa ketentuan dan persyaratan tersebut mencakup mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas Covid-19. Selain itu, penumpang dari luar negeri harus menunjukkan bukti booking hotel untuk keperluan karantina mandiri. "Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tambahnya.
Adapun untuk sementara penerbangan internasional yang diizinkan masuk ke bandara di Bali yaitu dari negara Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, dan Selandia Baru.
Kebijakan untuk membuka kembali pintu masuk udara di Pulau Dewata didasarkan pada situasi pandemi Covid-19 yang terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu terakhir.
Sebagai catatan, kasus konfirmasi nasional turun 98% dan kasus konfirmasi Jawa dan Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7% dari puncaknya pada 15 Juli lalu.
"Hari ini berbagai capaian dari pengendalian pandemi tersebut tentu harus kita syukuri. Saya tentunya tidak bosan mengajak agar kita semua terus memanjatkan doa sekaligus berupaya untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan," tandasnya.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk kedatangan internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi karantina dan berbagai ketentuan dan persyaratan," ujar Luhut saat memaparkan evaluasi PPKM secara virtual, Senin (4/10/2021).
Luhut membeberkan, beberapa ketentuan dan persyaratan tersebut mencakup mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas Covid-19. Selain itu, penumpang dari luar negeri harus menunjukkan bukti booking hotel untuk keperluan karantina mandiri. "Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tambahnya.
Adapun untuk sementara penerbangan internasional yang diizinkan masuk ke bandara di Bali yaitu dari negara Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, dan Selandia Baru.
Kebijakan untuk membuka kembali pintu masuk udara di Pulau Dewata didasarkan pada situasi pandemi Covid-19 yang terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu terakhir.
Sebagai catatan, kasus konfirmasi nasional turun 98% dan kasus konfirmasi Jawa dan Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7% dari puncaknya pada 15 Juli lalu.
"Hari ini berbagai capaian dari pengendalian pandemi tersebut tentu harus kita syukuri. Saya tentunya tidak bosan mengajak agar kita semua terus memanjatkan doa sekaligus berupaya untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda