Sambut Wisman, Begini Alur Kedatangan Turis Asing di Bandara Ngurah Rai Bali
Selasa, 05 Oktober 2021 - 18:29 WIB
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali siap menyambut kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) seiring keputusan pemerintah yang akan membuka pintu bagi penerbangan internasional ke Bali mulai 14 Oktober 2021.
Adapun wisman yang diperbolehkan masuk Bali hanya yang berasal dari lima negara yaitu Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.
Kesiapan bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terkait dukungan pemenuhan syarat-syarat perjalanan bagi kedatangan turis mancanegara yang diatur oleh Pemerintah, yaitu karantina minimal selama delapan hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina, dan melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif.
"Angkasa Pura I sangat antusias menyambut keputusan pemerintah terkait pembukaan kembali penerbangan internasional bagi turis mancanegara menuju Bali. Antusiasme itu kami wujudkan dalam bentuk kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dalam mengimplementasikan syarat-syarat perjalanan bagi turis mancanegara,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka untuk Turis Asing 14 Oktober
Dia berharap masa uji coba pembukaan kembali Bali bagi wisman ini dapat berjalan lancar dan dapat benar-benar menunjukkan kesiapan seluruh stakeholder pariwisata di Bali sehingga pembukaan pintu internasional ke Pulau Dewata nantinya dapat lebih luas dengan penambahan jumlah negara asal.
“Pembukaan pintu Bali bagi turis mancanegara sangat berarti bagi stakeholder pariwisata Bali dan bagi masyarakat Bali pada umumnya mengingat perekonomian Bali cukup bergantung pada sektor pariwisata," tuturnya.
Fahmi menjelaskan, kesiapan Bandara Ngurah Rai mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga penumpang dijemput kendaraan menuju hotel karantina. Sementara, proses kedatangan turis mancanegara di Bandara Ngurah Rai Bali, yaitu:
1. Preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
Adapun wisman yang diperbolehkan masuk Bali hanya yang berasal dari lima negara yaitu Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.
Kesiapan bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terkait dukungan pemenuhan syarat-syarat perjalanan bagi kedatangan turis mancanegara yang diatur oleh Pemerintah, yaitu karantina minimal selama delapan hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina, dan melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif.
"Angkasa Pura I sangat antusias menyambut keputusan pemerintah terkait pembukaan kembali penerbangan internasional bagi turis mancanegara menuju Bali. Antusiasme itu kami wujudkan dalam bentuk kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dalam mengimplementasikan syarat-syarat perjalanan bagi turis mancanegara,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka untuk Turis Asing 14 Oktober
Dia berharap masa uji coba pembukaan kembali Bali bagi wisman ini dapat berjalan lancar dan dapat benar-benar menunjukkan kesiapan seluruh stakeholder pariwisata di Bali sehingga pembukaan pintu internasional ke Pulau Dewata nantinya dapat lebih luas dengan penambahan jumlah negara asal.
“Pembukaan pintu Bali bagi turis mancanegara sangat berarti bagi stakeholder pariwisata Bali dan bagi masyarakat Bali pada umumnya mengingat perekonomian Bali cukup bergantung pada sektor pariwisata," tuturnya.
Fahmi menjelaskan, kesiapan Bandara Ngurah Rai mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga penumpang dijemput kendaraan menuju hotel karantina. Sementara, proses kedatangan turis mancanegara di Bandara Ngurah Rai Bali, yaitu:
1. Preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
tulis komentar anda