Pajak Motor Gede di Indonesia, Harga Selangit Pajaknya pun Berlapis
Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:35 WIB
JAKARTA - Pajak motor gede di Indonesia terbilang tinggi. Pasalnya, jika ditinjau dari harganya yang bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran, motor besar alias moge bisa dikategorikan barang mewah.
Berbeda dengan motor pada umumnya, moge memiliki kapasitas di atas 250 cc. Adapun moge dengan kapasitas 1.000 cc tergolong sebagai barang mewah sehingga pajaknya juga dipatok lebih tinggi.
Khusus moge, pemerintah memberikan pajak tambahan untuk mengendalikan jumlah impor motor mewah. Salah satu instrumennya adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22).
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019. Khusus untuk roda dua, tertuang dalam pasal 1 ayat (2) huruf f, yang berbunyi:
"Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc,ā€¯bunyipasal 1 ayat (2) huruf f.
Sementara, untuk tarif PPh 22 dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2) huruf b. Disebutkan dalam aturan tersebut kendaraan roda dua yang harga jualnya lebih dari Rp300 juta adalah 5% dari harga jual, tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM.
Diketahui, nilai dari PPnBM sendiri mencapai sekitar 95% dari nilai impor awal. Kemudian, untuk moge ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai impor Barang Kena Pajak (BKP).
Berbeda dengan motor pada umumnya, moge memiliki kapasitas di atas 250 cc. Adapun moge dengan kapasitas 1.000 cc tergolong sebagai barang mewah sehingga pajaknya juga dipatok lebih tinggi.
Khusus moge, pemerintah memberikan pajak tambahan untuk mengendalikan jumlah impor motor mewah. Salah satu instrumennya adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22).
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019. Khusus untuk roda dua, tertuang dalam pasal 1 ayat (2) huruf f, yang berbunyi:
"Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc,ā€¯bunyipasal 1 ayat (2) huruf f.
Sementara, untuk tarif PPh 22 dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2) huruf b. Disebutkan dalam aturan tersebut kendaraan roda dua yang harga jualnya lebih dari Rp300 juta adalah 5% dari harga jual, tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM.
Diketahui, nilai dari PPnBM sendiri mencapai sekitar 95% dari nilai impor awal. Kemudian, untuk moge ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai impor Barang Kena Pajak (BKP).
(ind)
tulis komentar anda