DPR Setujui RUU HPP jadi Undang-undang, Tarif PPN Dipastikan Naik

Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:30 WIB
DPR menggelar sidang paripurna, salah satunya mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang. Foto/Ilustrasi/Dok
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang (UU). Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP menyebutkan, sebanyak 8 fraksi partai politik menyetujui RUU HPP menjadi UU, sedangkan satu fraksi yakni PKS menyatakan penolakan.



"Delapan fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokraft, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU harmoniasi perpajakan segera disampaikan ke pimpinan DPR dan pembicaraan tingkat dua dan disetujui untuk ditetapkan sebagai UU. Adapun ada satu fraksi, PKS, yang belum menerima hasil Panja dan menolak RUU harmonisasi perpajakan," papar Dolfie dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: PPN Naik Hingga 12 Persen, Belanja Kelas Menengah Bakal Merosot
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!