DPR Setujui RUU HPP jadi Undang-undang, Tarif PPN Dipastikan Naik

Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:30 WIB
Dengan keputusan ini, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun menyetujui RUU HPP menjadi UU setelah mendengar persetujuan dari para fraksi. "Saya menanyakan seluruh fraksi dan RUU harmonisasi perpajakan dapat disetujui? Setuju," jawab fraksi partai.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih atas disetujui RUU HPP yang akan disahkan menjadi UU dan nantinya berperan penting dalam reformasi perpajakan.

"Atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana," ujarnya.

Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilia (PPN), kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak (tax amnesty), dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.

Baca juga: RUU HPP Disahkan Hari Ini, Tax Amnesty Jilid 2 hingga Pajak Segera Naik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!