DPR Setujui RUU HPP jadi Undang-undang, Tarif PPN Dipastikan Naik

Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:30 WIB
Dengan keputusan ini, maka pemerintah akan segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.

Dengan kata lain, tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I tahun depan. Setelah itu, PPN akan naik bertahap dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.

Sebelumnya, pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!