Perizinan Berbasis Risiko Hapus Cara Lama yang Ribet, BPKM Terbitkan 61.325 Nomor Induk Berusaha
Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:14 WIB
loading...
Semenjak perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko meluncur pada 3 Agustus 2021. BKPM sudah menerbitkan sebanyak 61.325 Nomor Induk Berusaha (NIB). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) , Yuliot mengungkapkan, semenjak perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko meluncur pada 3 Agustus 2021. BKPM sudah menerbitkan sebanyak 61.325 Nomor Induk Berusaha (NIB) .
Hal ini disampaikan dalam diskusi bertema “Perizinan Berusaha melalui OSS Berbasis Risiko untuk Pemberdayaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional” secara daring, Kamis (26/8/2021).
“Data ini real, kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha baik itu usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan investasi dari sisi perizinan bisa teratasi,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Pamer di Depan Para Ekonom Soal Kecepatan OSS: Bikin NIB Hanya Hitungan Menit
Ia juga menuturkan, bahwa proses perizinan berusaha sudah diubah sesuai dengan tingkat risikonya. Dimana untuk risiko rendah, pelaku usaha cukup menyiapkan NIB, sementara untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha hanya diminta menyiapkan NIB beserta sertifikat standar (SS).
Hal ini disampaikan dalam diskusi bertema “Perizinan Berusaha melalui OSS Berbasis Risiko untuk Pemberdayaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional” secara daring, Kamis (26/8/2021).
“Data ini real, kendala-kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha baik itu usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan investasi dari sisi perizinan bisa teratasi,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Pamer di Depan Para Ekonom Soal Kecepatan OSS: Bikin NIB Hanya Hitungan Menit
Ia juga menuturkan, bahwa proses perizinan berusaha sudah diubah sesuai dengan tingkat risikonya. Dimana untuk risiko rendah, pelaku usaha cukup menyiapkan NIB, sementara untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha hanya diminta menyiapkan NIB beserta sertifikat standar (SS).
Lihat Juga :