Tahun Depan, Penghasilan Rp60 Juta per Tahun Kena Pajak 5 Persen
Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:30 WIB
"Ini artinya masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali," sambung Yasonna.
Sedangkan untuk masyarakat bawah, pemerintah memperlebar PKP yang dikenakan tarif 5% di lapisan pertama. Sebelumnya yang dikenakan pajak 5% maksimal Rp50 juta, saat ini menjadi Rp60 juta.
Baca juga: Survei SMRC: Salip PAN dan PPP, Perindo Pimpin Parpol Non Parlemen
"Dengan kenaikan batas lapisan tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," lanjut Yasonna.
Berdasarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5%
Sedangkan untuk masyarakat bawah, pemerintah memperlebar PKP yang dikenakan tarif 5% di lapisan pertama. Sebelumnya yang dikenakan pajak 5% maksimal Rp50 juta, saat ini menjadi Rp60 juta.
Baca juga: Survei SMRC: Salip PAN dan PPP, Perindo Pimpin Parpol Non Parlemen
"Dengan kenaikan batas lapisan tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," lanjut Yasonna.
Berdasarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5%
Lihat Juga :