Punya KTP Wajib Bayar Pajak, Sri Mulyani: Jangan Dipelintir!

Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:36 WIB
Sri Mulyani jelaskan hubungan NIK di KTP dengan bayar pajak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai isu yang berkembang bahwa nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan akan diwajibkan membayar pajak . Menurut Sri Mulyani, informasi itu tidaklah benar.

Memang, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan oleh DPR, hari ini (7/10/2021) membolehkan KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, sayangnya ketentuan itu disalahartikan sebagian masyarakat.



"Pertama, UU PPh bagi masyarakat sering diplintir, bahwa setiap yang punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam video virtual,Kamis (7/10/2021).

Kata dia, adanya NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat 17 tahun sudah harus membayar pajak. Kriteria wajib pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.



"Pertama setiap wajib pajak yang punya pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta orang pribadi single per tahun tidak kena pajak. Ini disebut penghasilan tidak kena paja (PTKP). Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, PPh-nya menjadi 0%," jelas Sri Mulyani.



Menurutnya, regulasi ini bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More