Punya KTP Wajib Bayar Pajak, Sri Mulyani: Jangan Dipelintir!
Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:36 WIB
Sri Mulyani jelaskan hubungan NIK di KTP dengan bayar pajak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai isu yang berkembang bahwa nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan akan diwajibkan membayar pajak . Menurut Sri Mulyani, informasi itu tidaklah benar.
Memang, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan oleh DPR, hari ini (7/10/2021) membolehkan KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, sayangnya ketentuan itu disalahartikan sebagian masyarakat.
Baca juga: Tahun Depan, Penghasilan Rp60 Juta per Tahun Kena Pajak 5 Persen
"Pertama, UU PPh bagi masyarakat sering diplintir, bahwa setiap yang punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam video virtual,Kamis (7/10/2021).
Memang, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan oleh DPR, hari ini (7/10/2021) membolehkan KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, sayangnya ketentuan itu disalahartikan sebagian masyarakat.
Baca juga: Tahun Depan, Penghasilan Rp60 Juta per Tahun Kena Pajak 5 Persen
"Pertama, UU PPh bagi masyarakat sering diplintir, bahwa setiap yang punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam video virtual,Kamis (7/10/2021).
Lihat Juga :