Tahun Depan, Penghasilan Rp60 Juta per Tahun Kena Pajak 5 Persen

Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:30 WIB
loading...
Tahun Depan, Penghasilan...
Pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak menjadi Rp60 juta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan oleh DPR RI, pemerintah resmi memungut pajak lebih besar terhadap masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.

Beleid itu juga menambah lapisan tarif pajak baru. Pemerintah menambah lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) menjadi sebesar 35% buat mereka yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar. Jadi, semakin tinggi penghasilan seseorang, kian banyak pula pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Nikmatnya Jadi Pengemplang Pajak: Sanksi Diringankan dan Tak Bisa Dibui

"Penambahan lapisan PPhOp sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan. Bagi orang pribadi yang lebih mampu, harus membayar pajak lebih besar," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Selain itu, menurutnya, PKP atau total penghasilan dalam sebulan atau setahun, dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP Indonesia sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

"Ini artinya masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali," sambung Yasonna.

Sedangkan untuk masyarakat bawah, pemerintah memperlebar PKP yang dikenakan tarif 5% di lapisan pertama. Sebelumnya yang dikenakan pajak 5% maksimal Rp50 juta, saat ini menjadi Rp60 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Berita Terkini
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved