Tahun Depan, Penghasilan Rp60 Juta per Tahun Kena Pajak 5 Persen

Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:30 WIB
loading...
Tahun Depan, Penghasilan Rp60 Juta per Tahun Kena Pajak 5 Persen
Pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak menjadi Rp60 juta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan oleh DPR RI, pemerintah resmi memungut pajak lebih besar terhadap masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.

Beleid itu juga menambah lapisan tarif pajak baru. Pemerintah menambah lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) menjadi sebesar 35% buat mereka yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar. Jadi, semakin tinggi penghasilan seseorang, kian banyak pula pajak yang harus dibayarkan.



"Penambahan lapisan PPhOp sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan. Bagi orang pribadi yang lebih mampu, harus membayar pajak lebih besar," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021).

Selain itu, menurutnya, PKP atau total penghasilan dalam sebulan atau setahun, dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP Indonesia sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

"Ini artinya masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali," sambung Yasonna.

Sedangkan untuk masyarakat bawah, pemerintah memperlebar PKP yang dikenakan tarif 5% di lapisan pertama. Sebelumnya yang dikenakan pajak 5% maksimal Rp50 juta, saat ini menjadi Rp60 juta.



"Dengan kenaikan batas lapisan tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," lanjut Yasonna.

Berdasarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)