Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:40 WIB
Pemerintah memastikan penurunan pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) badan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memastikan penurunan pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh ) badan menjadi 20% batal dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU yang baru disahkan tersebut, PPh badan ditetapkan sebesar 22% pada tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pajak badan usaha mulanya akan diturunkan menjadi 20%, namun dibatalkan saat pembahasan pemerintah dan DPR. Menurutnya, praktik yang terjadi di dunia PPh badan mengalami kenaikan.
"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan kami terimakasih dan sesudah melihat praktik-praktik di seluruh dunia. Kita melihat bahwa kecenderungan PPh badan justru terjadi kenaikan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video yang dikutip, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pajak badan usaha mulanya akan diturunkan menjadi 20%, namun dibatalkan saat pembahasan pemerintah dan DPR. Menurutnya, praktik yang terjadi di dunia PPh badan mengalami kenaikan.
"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan kami terimakasih dan sesudah melihat praktik-praktik di seluruh dunia. Kita melihat bahwa kecenderungan PPh badan justru terjadi kenaikan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video yang dikutip, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
Lihat Juga :