Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:40 WIB
Selain itu, RUU HPP nantinya akan memiliki aturan turunan untuk dapat diimplementasikan. Meski begitu, ia tak menampik bahwa untuk mengimplementasikannya dibutuhkan kesiapan dari sisi bisnis proses dan kesiapan organisasi.

“Jangan sampai langkah-langkah kita untuk memformulasikan kebijakan yang kita pikir sudah baik plus peraturan perundang-undangan yang kita coba update dengan tantangan yang ada menjadi sia-sia, karena organisasi dan peraturan di bawahnya tidak siap," imbuhnya.

Baca Juga: RI, Afsel dan Meksiko Dukung Pungutan Pajak Perusahaan Asing Minimal 15%

Sri Mulyani menambahkan, reformasi perpajakan yang baik dengan terus memfokuskan dalam keuangan negara. Ia meminta jajarannya untuk dapat bekerja dengan cermat dan sigap disertai ketelitian dan detail.

“Saya juga minta supaya pelaksanaan (RUU) HPP apabila telah disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!