Pajak Orang Kaya Dinaikkan, Pengamat: Beri Sinyal Keadilan
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:38 WIB
JAKARTA - Pemerintah menaikkan pajak bagi orang kaya melalui Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ( PPh WP OP) sebedar 35% bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, atau sekitar Rp416 juta per bulan.
Langkah pemerintah itu diparesiasi oleh pengamat perpajakan DDTC Bawono Kristiaji. Selain memberikan sinyal sistem pajak yang lebih adil, PPh baru orang kaya sebesar 35% itu juga akan mendongkrak penerimaan negara.
"Menurut saya, adanya tarif baru PPh OP bagi penghasilan di atas Rp5 miliar itu sesuatu yang perlu diapresiasi. Pertama, ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay," kata Banowo saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Kemudian, hal ini menurutnya merupakan strategi konsolidasi fiskal sekaligus menunjukkan keinginan untuk menuju pertumbuhan yang inklusif. "Hal ini juga merupakan rekomendasi dari berbagai organisasi internasional untuk mendorong kontribusi orang kaya dalam pemajakan pascapandemi. Jadi tarif tertinggi baru sebesar 35% dirasa masih moderat," tuturnya.
Menurut Banowo, hal itu juga selaras dengan tren struktur PPh OP secara global yang kini mayoritas negara memiliki tarif tertinggi antara 31-40% serta jumlah tax bracket sebanyak 5 kelompok penghasilan.
Berkaitan dengan pengenaan pajak orang kaya yang ideal dan mengurangi ketimpangan, menurutnya penambahan pajak ini perlu diimbangi dengan 4 aspek lain.
"Pertama, dibarengi dengan pengenaan pajak atas natura tertentu (fringe benefit tax). Hal ini untuk mencegah tax planning melalui pemberian natura sebagai pengganti penghasilan. Menariknya, dalam UU HPP tersebut nantinya natura dengan kriteria tertentu juga akan turut dipajaki," paparnya.
Sebagai informasi, banyak kelompok kaya tidak hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja, tapi juga mendapat fasilitas berupa rumah, kendaraan dan sebagainya.
Langkah pemerintah itu diparesiasi oleh pengamat perpajakan DDTC Bawono Kristiaji. Selain memberikan sinyal sistem pajak yang lebih adil, PPh baru orang kaya sebesar 35% itu juga akan mendongkrak penerimaan negara.
"Menurut saya, adanya tarif baru PPh OP bagi penghasilan di atas Rp5 miliar itu sesuatu yang perlu diapresiasi. Pertama, ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay," kata Banowo saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Kemudian, hal ini menurutnya merupakan strategi konsolidasi fiskal sekaligus menunjukkan keinginan untuk menuju pertumbuhan yang inklusif. "Hal ini juga merupakan rekomendasi dari berbagai organisasi internasional untuk mendorong kontribusi orang kaya dalam pemajakan pascapandemi. Jadi tarif tertinggi baru sebesar 35% dirasa masih moderat," tuturnya.
Menurut Banowo, hal itu juga selaras dengan tren struktur PPh OP secara global yang kini mayoritas negara memiliki tarif tertinggi antara 31-40% serta jumlah tax bracket sebanyak 5 kelompok penghasilan.
Berkaitan dengan pengenaan pajak orang kaya yang ideal dan mengurangi ketimpangan, menurutnya penambahan pajak ini perlu diimbangi dengan 4 aspek lain.
"Pertama, dibarengi dengan pengenaan pajak atas natura tertentu (fringe benefit tax). Hal ini untuk mencegah tax planning melalui pemberian natura sebagai pengganti penghasilan. Menariknya, dalam UU HPP tersebut nantinya natura dengan kriteria tertentu juga akan turut dipajaki," paparnya.
Sebagai informasi, banyak kelompok kaya tidak hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja, tapi juga mendapat fasilitas berupa rumah, kendaraan dan sebagainya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda