Pajak Orang Kaya Dinaikkan, Pengamat: Beri Sinyal Keadilan
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:38 WIB
Pengenaan pajak lebih tinggi untuk orang kaya dinilai menunjukkan sistem perpajakan yang lebih adil. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah menaikkan pajak bagi orang kaya melalui Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ( PPh WP OP) sebedar 35% bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, atau sekitar Rp416 juta per bulan.
Langkah pemerintah itu diparesiasi oleh pengamat perpajakan DDTC Bawono Kristiaji. Selain memberikan sinyal sistem pajak yang lebih adil, PPh baru orang kaya sebesar 35% itu juga akan mendongkrak penerimaan negara.
Baca Juga: Tahun Depan, Penghasilan Rp60 Juta per Tahun Kena Pajak 5 Persen
"Menurut saya, adanya tarif baru PPh OP bagi penghasilan di atas Rp5 miliar itu sesuatu yang perlu diapresiasi. Pertama, ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay," kata Banowo saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Langkah pemerintah itu diparesiasi oleh pengamat perpajakan DDTC Bawono Kristiaji. Selain memberikan sinyal sistem pajak yang lebih adil, PPh baru orang kaya sebesar 35% itu juga akan mendongkrak penerimaan negara.
Baca Juga: Tahun Depan, Penghasilan Rp60 Juta per Tahun Kena Pajak 5 Persen
"Menurut saya, adanya tarif baru PPh OP bagi penghasilan di atas Rp5 miliar itu sesuatu yang perlu diapresiasi. Pertama, ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay," kata Banowo saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Lihat Juga :