Pajak Orang Kaya Dinaikkan, Pengamat: Beri Sinyal Keadilan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:38 WIB
Kemudian, hal ini menurutnya merupakan strategi konsolidasi fiskal sekaligus menunjukkan keinginan untuk menuju pertumbuhan yang inklusif. "Hal ini juga merupakan rekomendasi dari berbagai organisasi internasional untuk mendorong kontribusi orang kaya dalam pemajakan pascapandemi. Jadi tarif tertinggi baru sebesar 35% dirasa masih moderat," tuturnya.

Menurut Banowo, hal itu juga selaras dengan tren struktur PPh OP secara global yang kini mayoritas negara memiliki tarif tertinggi antara 31-40% serta jumlah tax bracket sebanyak 5 kelompok penghasilan.

Berkaitan dengan pengenaan pajak orang kaya yang ideal dan mengurangi ketimpangan, menurutnya penambahan pajak ini perlu diimbangi dengan 4 aspek lain.

"Pertama, dibarengi dengan pengenaan pajak atas natura tertentu (fringe benefit tax). Hal ini untuk mencegah tax planning melalui pemberian natura sebagai pengganti penghasilan. Menariknya, dalam UU HPP tersebut nantinya natura dengan kriteria tertentu juga akan turut dipajaki," paparnya.

Sebagai informasi, banyak kelompok kaya tidak hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja, tapi juga mendapat fasilitas berupa rumah, kendaraan dan sebagainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!