Rusun di Kawasan Superblok Harus Dikelola dengan Baik

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 22:39 WIB
Salah satu kawasan superblok yang meliputi rusun campuran, hotel, dan pusat perbelanjaan di Jakarta. Foto/Ist.
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong pembangunan Rumah Susun (Rusun) untuk generasi muda khususnya bagi mahasiswa dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) . Tak hanya itu, untuk memenuhi kebutuhan hunian juga dikembangkan rusun berkolaborasi dengan pihak swasta berkonsep rusun campuran, juga berkolaborasi pemerintah daerah untuk rusun bagi MBR.

Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menghuni rusun, beberapa pemerintah daerah telah merilis beragam kebijakan. Salah satunya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta yang menerbitkan Pergub Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

(Baca Juga : Direktur BTN Wanti-wanti Krisis Evergrande Bisa Berdampak ke Industri Properti RI )



Pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian apartemen maupun perkantoran menyambut baik terbitnya Pergub Nomor 70 Tahun 2021 yang diharapkan menjadi payung hukum dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS). "Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta para pembeli yang nantinya akan menjadi pemilik bersama rumah susun,"ujar pemilik rusun Thamrin City Dedy Tisnamihardja, Jumat (8/10/2021).

Keberadaan PPPSRS dinilai penting baik di rusun hunian maupun campuran. Sebab, memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola dan memelihara lingkungan, dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib penghuni. Dedy memaparkan, pengurus PPPSRS dipilih secara demokratis sehingga para penghuni merasa nyaman dan aman. ’’Pemerintah sudah memahami bahwa mengelola properti sebesar Thamrin City tidaklah mudah,’’ kata Dedy.

(Baca Juga : Grab Disebut Jadi Investor Baru, Ini Tanggapan BRI Agro )

Dia menilai, mengelola mal dan hunian berupa rusun dan apartemen sebesar Thamrin City perlu kemampuan manajemen pengelolaan dan keuangan yang mumpuni. Thamrin City merupakan pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan mixed useatau superblok yang meliputi hunian, hotel, pusat bisnis dan pusat perbelanjaan.

Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar menyatakan Pergub Nomor 70 Tahun 2021 tersebut akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS. Yang diakibatkan pencabutan oleh Dinas Perumahan maupun oleh pengadilan,seperti yang terjadi di beberapa rusun hunian maupun campuran.
(dar)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More