UMKM Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Minggu, 10 Oktober 2021 - 12:33 WIB
2. Biaya/denda yang sangat besar dan tidak transparan.
3. Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tidak ada standar pengalaman.
5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
6. Tidak memiliki asosiasi.
7. Lokasi kantor tidak jelas/ditutupi.
8. Tidak patuh pada aturan pusat data.
9. Peminjam memiliki risiko tinggi, terutama dalam penyalahgunaan dana.
10. Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda.
11. Pengelola relatif tidak kompeten.
3. Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tidak ada standar pengalaman.
5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
6. Tidak memiliki asosiasi.
7. Lokasi kantor tidak jelas/ditutupi.
8. Tidak patuh pada aturan pusat data.
9. Peminjam memiliki risiko tinggi, terutama dalam penyalahgunaan dana.
10. Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda.
11. Pengelola relatif tidak kompeten.
Lihat Juga :
tulis komentar anda